Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP menempuh Rp300,003 triliun.
“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, terbukti setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (29/5/2024), seperti dikutip dari Antara.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ateh menyebut, pihaknya melakukan slot depo 5k qris penyidikan kerugian negara berakhir diminta oleh Kejagung.
Menurut permohonan hal yang demikian pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga minta keterangan para spesialis.
“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tak pidana korupsi tata niaga komoditi timah, seperti dikenalkan Jaksa Agung sempurna kerugian sekitar Rp300,003 triliun,” kata Ateh.
Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir, kecuali memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di kawasan Kepulauan Bangka Belitung dengan sempurna luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Awam (SPBU) di kawasan Kota Tangerang Selatan.
Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilaksanakan tetap menjaga skor ekonomis dan tak memberikan dampak sosial.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!