Jakarta – Pernahkah kau merasa ragu ketika mengkonsumsi makanan di resto sebab ramai diisukan mengandung babi? Tanpa diketahui kebenarannya, bagaimana undang-undangnya dalam Islam?
Makanan merupakan kebutuhan bagi makhluk hidup termasuk manusia. Selain bisa masak sendiri di rumah, pasti kadang-kadang mau menikmati makan di kios makan, resto atau resto.
Tetapi kadang-kadang, muncul info-info yang menghebohkan publik. Contohnya slot777 online bakso yang ditawarkan di oleh kios A menggunakan daging babi. Atau mie ayam dari resto B menggunakan minyak babi.
Sedangkan resto atau kios makan hal yang demikian sudah menceritakan jikalau makanan yang ditawarkan merupakan halal. Sedangkan seperti itu, info-info campuran babi pasti masih berseliweran dan terkadan membikin muslim menjadi ragu.
Lalu bagaimana undang-undangnya mengkonsumsi makanan yang diisukan mengandung babi dalam Islam? Dikutip dari Bincang Syariah (14/11/18) makanan atau produk yang diisukan mengandung babi itu boleh dimakan.
Selama hanya menjadi info dan belum ternyata secara jitu bahwa makanan atau produk hal yang demikian mengandung lemak babi atau bahan haram, maka kita tetap dibiarkan mengonsumsinya.
Berdasarkan Fiqih, semua makanan dilabeli suci dan halal, kecuali ada nash yang mengharamkan dan ternyata mengandung bahan yang diharamkan. Informasi atau dugaan adanya kandungan babi tidak bisa dijadikam dasar atau dalil keharaman suatu makanan.
Untuk mempertimbangkan suatu makanan haram, mesti ada nash yang mengharamkan. Dalam kata lain, ternyata meyakinkan mengandung bahan yang diharamkan. ini berhubungan dengan kejadian yang dialami Rasulullah SAW.
Dalam kitab Fathul Mu’in menceritakan bahwa suatu hari, Nabi Muhammad SAW disuguhi keju yang masyhur dijalankan menggunakan wewangian babi. Nabi Muhammad SAW seketika memakannya tanpa bertanya terlebih dulu.
“Kain yang masyhur dijalankan menggunakan gajih babi, keju syami masyhur dijalankan menggunakan wewangian babi, suatu ketika Nabi Saw. disuguhi keju hal yang demikian dan seketika memakannya tanpa bertanya,” isi kitab hal yang demikian.
Sementara itu dalam kitab I’anatut Thalibin disebutkan bahwa suatu hati, Ibnu Shalah ditanya mengenai peraturan kain yang masyhur dijadikan dari gajih babi. Lalu beliau menjawab:
“Kain hal yang demikian tidak dihukumi najis kecuali ternyata dengan terang kenajisannya,”
Jadi reviewnya, makan makanan atau produk yang diisukan mengandung babi dibiarkan untuk dikonsumsi. Asalkan itu hanya info atau dugaan dan belum ternyata secara jitu bahwa ada kandungan babinya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!