MUSYAWARAH BERSAMA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PHBN HUT RI KE 77 DESA GEMAHARJO
Selasa (9/8) Pemerintah Desa Gemaharjo gelar rapat bersama kepala lembaga Pendidikan se Desa bersama ketua RT/RW.
Rapat bersama ini guna membahas rencana kegiatan PHBN tingkat Desa yang akan diselenggarakan oleh unsur pemerintahan Desa Gemaharjo. Hal tersebut sebagai upaya tindak lanjut setelah pemerintah Desa bersama BPD dan lembaga Desa mencetuskan akan merayakan PHBN tahun 2022 dengan rangkaian karnaval di tingkat Rt dan Lembaga Pendidikan se Desa Gemaharjo dan stand eksposisi tingkat RW dan Lembaga Pendidikan di Desa Gemaharjo. Perlu diketahui, PHBN tahun ini bernama “Gebyar Gempita HUT RI ke 77”. Waktu penyelenggaraan di tetapkan pada tanggal 2- 4 September 2022 bertempat di Rest Area Desa Gemaharjo RT 15.
Ketua panitia Eko Setyono dalam sambutan rapat menyampaikan tujuan PHBN ini agar ada wadah silaturahmi antar lembaga pendidikan dan warga RT/RW sekaligus memeriahkan Desa yang sudah hampir 2 tahun ini PHBN tidak dirayakan karena pandemi.
“Kita Berharap lembaga Pendidikan ini sama-sama mendukung diselenggarakannya rangkaian Gebyar PHBN Gemaharjo tahun 2022, begitupun dengan kita yang tinggal meneruskan perjuangan para pejuang kemerdekaan dengan hal positif khususnya melalui kegiatan perayaan seperti ini” Jelas Sekretaris Desa tersebut.
Di Desa Gemaharjo terdapat 20 lembaga pendidikan mulai PAUD/BA/RA hingga tingkat Aliyah. Sehingga ini merupakan potensi bagi pengembangan Desa melalui kreativitas lembaga pendidikan.
Sekolah yang hadir dalam rapat tersebut menyepakati rangkaian PHBN Desa digelar tahun ini. Rangkaian acara yang telah disepakati bersama adalah karnaval yang dibarengi dengan arak-arakan tumpeng palawija, stand expo yang, pentas seni kreasi anak-anak sekolah dasar dan PAUD, permainan tradisional lain khas perayaan HUT RI.
“Seluruh masyarakat Desa kami harap mendukung diselenggarakannya rangkaian PHBN ini, khusus untuk lingkungan RT/ RW mari ajak masyarakat berjualan pentol, cilok atau apapun agar nanti punya tambahan penghasilan” Tutup Mahmud Cholis.
Hasil rapat kemudian menyepakati ada 6 RW dan 4 lembaga yang ikut stand Expo (beberapa lembaga pendidikan sepakat gabung jadi satu stand) serta kegiatan karnaval akan mengirim wakilnya.
Ada masyarakat yang berperan sebagai simpatisan yang mendukung dengan mengikuti setiap sosialisasi, kampanye dan memberikan hak pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon/Paslon. Ada pihak yang berperan sebagai pendukung dan tim kampanye.
Dan ada yang berperan sebagai peserta pemilu/pilkada. Ada yang hanya berperan menggunakan hak politiknya dengan mencoblos surat suara di TPS. Namun ada juga pihak yang dibatasi hak politiknya dengan dilarang memberikan hak pilihnya yaitu TNI/POLRI.
Dalam politik praktis, pengurus parpol, calon/Paslon, tim kampanye/Tim Sukses, simpatisan merupakan https://jdih-murakab.org/ pihak yang terlibat langsung dalam memenangkan parpol, calon, Paslon sebagai peserta pemilu dan pilkada
- Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
- Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!