Pemerintah rehashbar Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan. Pada tahun 2019, pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 yang mengatur percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Beberapa poin penting dari regulasi ini antara lain:
- Insentif Fiskal dan Pajak: Pemerintah memberikan insentif untuk produsen kendaraan listrik yang berinvestasi di Indonesia, serta memberikan subsidi untuk konsumen yang membeli kendaraan listrik.
- Pembangunan Infrastruktur Pengisian Daya: Pemerintah bekerja sama dengan sektor swasta untuk membangun infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik di seluruh Indonesia, terutama di kota-kota besar dan jalur utama transportasi.
- Penyediaan Listrik Ramah Lingkungan: Sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi dampak lingkungan, pemerintah juga mendorong penggunaan energi terbarukan untuk mengisi kendaraan listrik, dengan memprioritaskan pembangkit listrik tenaga surya dan energi terbarukan lainnya.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!