Organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak hanya hadir di tingkat nasional, tetapi juga berkembang pesat di daerah-daerah. Keberadaan ormas lokal menjadi bagian penting dari kehidupan sosial masyarakat, mulai dari kegiatan keagamaan, sosial, budaya, hingga advokasi publik. Untuk menjaga agar ormas-ormas ini berperan positif dan tidak menyimpang, pemerintah daerah (pemda) memiliki peran vital dalam pengaturan dan pengawasannya.
Dasar Kewenangan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemda untuk mengelola dan mengawasi ormas yang beroperasi di wilayahnya. Fungsi ini dilaksanakan melalui Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pemda memiliki wewenang untuk:
- Menerbitkan dan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas lokal
- Melakukan verifikasi administrasi dan lapangan
- Menyusun data base ormas daerah
- Menyampaikan laporan evaluasi ormas ke tingkat pusat
Pendaftaran dan Pembinaan Ormas Lokal
Setiap ormas lokal yang ingin beroperasi secara resmi wajib mendaftar ke Kesbangpol di daerah masing-masing. Proses ini mencakup pengajuan dokumen seperti AD/ART, struktur kepengurusan, program kerja, dan domisili. Setelah disetujui, ormas akan mendapatkan SKT yang menjadi bukti legalitas operasionalnya.
Setelah terdaftar, pemda juga bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap ormas. Pembinaan ini dilakukan melalui:
- Bimbingan teknis dan pelatihan manajemen organisasi
- Penyuluhan hukum dan nilai kebangsaan
- Fasilitasi kegiatan sosial dan keagamaan
- Mediasi jika terjadi konflik antarormas
Pengawasan dan Penertiban
Pemda memiliki tanggung jawab untuk mengawasi jalannya kegiatan ormas agar tetap sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Jika ditemukan pelanggaran, pemda dapat memberikan teguran, membekukan sementara kegiatan, hingga mencabut izin ormas.
Dalam hal ormas menyebarkan paham radikal, intoleransi, atau melakukan aktivitas melanggar hukum, pemda wajib berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk langkah penindakan lebih lanjut.
Tantangan di Daerah
Meski peran pemda sangat penting, tantangan di lapangan cukup besar. Minimnya sumber daya manusia di Kesbangpol, rendahnya kesadaran hukum pengurus ormas, dan keterbatasan anggaran sering menjadi hambatan dalam pengawasan yang efektif.
Namun, banyak pemda kini mulai berinovasi dengan membuat sistem informasi ormas digital yang mempermudah proses pendaftaran, pelaporan kegiatan, dan evaluasi secara berkala.
Kesimpulan
Pemerintah daerah menjadi ujung tombak dalam mengatur dan membina ormas lokal. Dengan pendekatan kolaboratif, edukatif, dan tegas bila diperlukan, pemda diharapkan mampu menjaga agar ormas benar-benar menjadi kekuatan sosial yang mendukung pembangunan daerah. Dapatkan informasi lebih lengkap tentang ormas dan kebijakan sosial di https://lensaterkini.id/.